Nasional, RMMedia – Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengisi kekosongan posisi tersebut setelah Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Rabu (17/05) lalu.
“Plt Pak Menkopolhukam,” ujar Jokowi singkat pada Jumat (19/05).
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Johnny Plate, Jokowi menegaskan semua pihak harus menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Jokowi juga tidak berkomentar banyak terkait kasus tersebut dan mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sejauh ini sudah bekerja secara profesional menangani kasus tersebut.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujarnya.
Johnny G. Plate sebelumnya sudah ditetapkan sebegai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan BTS BAKTI Kominfo 2020-2022, pada Rabu kemarin. Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp8,32 triliun.
BACA JUGA: Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Partai NasDem Pilih Tak Pecat Johnny Plate
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Johnny terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi pada sesi konferensi pers hari Rabu lalu.
Johnny Plate sendiri menjadi tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sepanjang tahun 2023. Mantan Menkominfo tersebut menjadi tersangka keenam dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Direktur Utama BAKTI, Anang Latif. Keempat lainnya merupakan pihak swasta, mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek tersebut.