Nasional, RMMedia – Meski telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menegaskan tidak akan memecat Johnny Plate dari partainya.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Surya Paloh dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (18/05) kemarin.
“Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak berslah dengan mendalami proses hukum,” kata Surya Paloh.
Sebelumnya, Menkominfo tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kepastian penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Agung setelah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada politisi Partai NasDem tersebut. Pada pemeriksaan ketiga kalinya pada Rabu, (17/05), Kejaksaan Agung resmi menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka. Menkominfo tersebut langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Akibat kasus tersebut, BPKP memperkirakan kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun, kerugian tersebut didapat melalui sejumlah rincian, termasuk mark up harga pengadaan sejumlah item.
Johnny menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo tersebut. Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan dan kemungkinan masih akan ada beberapa nama yang akan diperiksa kembali.
BACA JUGA: KTT ASEAN Selesai, Ketua ASITA NTT Beri Apresiasi Sekaligus Sejumlah Catatan
Dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, salah satu tersangka merupakan Direktur Utama BAKTI, Anang Latif, sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta, mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.