Ende, RMMedia – Anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohannes Kaki, tersangka kasus korupsi proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali ditahan di Kejari Ende pada, Senin (17/3/2025). Kejari Ende juga secara bersamaam menahan tersangka lain ,Cyprianus Lenggoyo (CL), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 dan Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025.
Dalam keterangan resmi yang diterima RMMedia, penyidik menahan keduanya untuk 20 hari kalender sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025, dengan sangkaan :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Selama pemeriksaan, mereka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. Demi kelancaran proses, pengamanan serta pengawalan dilakukan oleh dua anggota Brimob dan personel Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.
Kasus Tindak Pidana Korupsi
YK dan CL diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, yang berlokasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016. Proyek ini berada di bawah Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.