Nasional, RMMedia – Kejakasaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi penyediaan BTS BAKTI Kominfo. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Rabu, (15/03), pukul 09.00 WIB.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (13/03) kemarin, mengatakan masih mendalami kemungkinan Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Terkait kapasitas beliau (JGP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama, setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman,” kata Kuntadi, Senin (13/03) kemarin.
BACA JUGA : Johnny Plate Berikan Keterangan Pers Usai Diperiksa Kejaksaan Agung
Kuntadi menjelaskan, Menteri Johnny akan dipanggil untuk melakukan konfirmasi terkait dengan alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Pemanggilan ini merupakan kali kedua Menkominfo tersebut diperiksa sebagai saksi. Johnny Plate diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.