Nasional, RMMedia – Komitmen DPR untuk memperjuangkan nasib honorer yang telah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes terlihat dari Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). RUU tersebut memuat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.
Pasal 131 A dalam Rancangan Revisi UU ASN menegaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat sebelum tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
BACA JUGA: Ketidakjelasan Sikap Jokowi, Permainan Politik, dan Isu Kedekatan dengan Prabowo Jelang Pilpres 2024
Pengangkatan PNS dilakukan melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Prioritas pengangkatan diberikan kepada mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian. Pengangkatan juga mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.