Ruteng, RMMedia – Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara para Pekerja dan PT Floresco memasuki babak baru. Terbaru, para pekerja mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta.
Pengajuan surat tersebut, sebagaimana dalam salinan dokumen yang diterima Radio Manggarai pada senin, (2/6/2025) para pekerja meminta Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk mengambil langkah melindungi hak-hak pekerja berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Alasan Para pekerja sebagaimana urain dalam surat tertanggal, 20 mei 2025 tersebut adalah bahwa penyelesaian sengketa secara bipartit sebanyak 4 kali gagal dan secara tripartit sebanyak dua kali juga belum mencapai kesepakatan.
Para pekerja juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai yang pada tahap bipartit aktif menjembatani keinginan PT Floresco untuk tidak bahkan melarang melibatkan kuasa hukum para pekerja dalam mediasi.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Hal ini, dibuktikan ketika pada mediasi pada tanggal 16 April 2025, Para buruh justru dihadapkan dengan tim dari Disnaker yang mengakui menjadi jembatan yang menyampaikan keinginan PT Floresco bahwa pertemuan hanya akan berlangsung jika para buruh tidak melibatkan kuasa hukum.
Ketika itu, terjadi perdebatan antara kuasa hukum para pekerja dan pihak dari Dinas Tenaga Kerja yang belakangan diketahui bernama Handri Heven. Hironimus Ardi,SH selaku kuasa hukum, keberatan dan bersikukuh untuk ikut serta dalam mediasi sebab dirinya telah mendapatkan kuasa penuh dari 37 para pekerja.
Dirinya lantas mempertanyakan keberadaan Disnaker yang ketika itu justru lebih aktif menjadi corong PT Floresco. Karena tidak ada titik temu, maka pertemuan mediasi pun gagal