Politik, RMMedia – Ketua DPP Partai Nasdem Jawa Barat, Rajif, membantah adanya praktik jual beli nomor urut calon anggota legislatif di pemilu 2024. Hal ini termasuk tudingan yang dilontarkan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Indramayu, Husein Ibrahim. Rajif menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar dan mencemarkan nama baik Partai Nasdem. Berikut adalah penjelasan terkait perkembangan kasus ini:
Nasdem Bantah Praktek Jual Beli Nomor Urut Calon Anggota Legislatif
Rajif dengan tegas membantah adanya praktik jual beli nomor urut calon anggota legislatif dalam pemilihan umum 2024. Partai Nasdem menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan dan etika politik. Rajif menyatakan bahwa Partai Nasdem komitmen untuk menjalankan proses politik yang transparan dan berintegritas.
Rajif Meminta Bukti atas Tuduhan Husein Ibrahim dalam Waktu 24 Jam
Rajif menantang Husein Ibrahim untuk membuktikan tuduhan yang ia sampaikan dalam waktu 24 jam. Rajif menyatakan bahwa jika tidak ada bukti yang dapat mendukung tudingan Husein bahwa DPW Partai Nasdem Jawa Barat meminta mahar sebesar 3,5 miliar rupiah, maka Husein akan dilaporkan ke pihak berwenang. Rajif menekankan pentingnya memiliki bukti yang kuat dalam mengajukan tuduhan serius seperti ini.