Sebelum memeriksa warga, Propam juga ikut memeriksa beberapa aparat di Polres Manggarai. Pemeriksaan terhadap polisi juga berlanjut pada 25 Oktober.
Sementara itu, pemeriksaan terkait tindak pidana oleh bagian Reserse dan Kriminal Umum, rencananya digelar pada pekan depan di Polres Manggarai.
Ferdinansa Jufanlo Buba, salah satu kuasa hukum Herry dan warga berkata, “kami melihat keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.”
“Kami berharap, pemeriksaan oleh Propam ini bisa tuntas, hingga sampai pada sidang dan pemberian sanksi etik bagi para pelaku,” katanya.
Sementara itu, Yulianus Ario Jempau, kuasa hukum lainnya menyatakan, keseriusan polisi juga mesti ditunjukkan dalam penanganan laporan pidana kasus ini.
“Selain aparat, dalam kasus ini ada juga oknum jurnalis berinisia TJ yang terlibat dalam kekerasan terhadap Herry. Kami berharap mereka semua bisa diproses hingga tuntas,” katanya.
Herry dan perwakilan warga Poco Leok melaporkan kasus dugaan pelanggaran etik dan kekerasan oleh anggota Polres Manggarai dan seorang jurnalis berinisial TJ ke Polda NTT.