Labuan Bajo – Radiomanggarai.com Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar), kembali menahan mantan camat Boleng, Bonaventura Abunawan, sebagai terpidana kasus pemalsuan dokumen surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tanah Boleng, Kec. Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Dilakukannya kembali penahanan setelah pihak Kejari menang Kasasi di MA atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj, yang membebaskan mantan camat Boleng tersebut dari segala tuntutan.
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 865 K/Pid/2023 tanggal 24 Agustus 2023 menetapkan, Bonaventura Abunawan terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) atau 263 ayat (2) terkait pemalsuan dokumen. Karenanya berdasarkan hal tersebut, Hakim MA menetapkan mantan camat Boleng tersebut, pidana penjara selama 1,6 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mabar, Fendy Trilaksono pada Senin (11/9/2023), mengatakan petikan putusan MA tersebut sudah diterima pihaknya pada tanggal 5 September 2023, yang intinya mengabulkan upaya banding Kejari Mabar atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo.