Borong,RMMedia- Polres Manggarai Timur telah menetapkan tersangka Andre Kornasen dan Jehaman Kornase pada kasus kekerasan yang melibatkan dua jurnalis di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penetapan tersangka tertuang melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan [SP2HP] bernomor: 82/IV/2025/Satreskrim yang dikirimkan kepada korban Firman Jaya.
Dalam surat tersebut, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim, Ipda Manase Panala menjelaskan, keputusan itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: SP.Sidik/54/IV/RES.1.6/2025/Satreskrim
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla, dalam diskusi terbatas dengan Radio Manggarai pada Minggu,(6/4/2025) mengatakan penetapan tersangka dalam kasus tersebut sudah melalui proses sesuai dengan aturan KUHAP, dan dilakukan secara hati-hati,
“Penyidik sudah menetapkan tersangka untuk kasus tersebut, dan jadwal pemanggilan tersangka untuk diperksa akan dilakukan pada Selasa, (8/4/2025). Dan ini sudah sesuai dengan KUHAP” ujar AKBP Suryanto