Ruteng, RMMedia– Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan Floresa dan Warga Poco Leok dalam aksi protes proyek geothermal pada 2 Oktober 2024, mulai diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan [Propam] Polda NTT.
Pemeriksaan terhadap sejumlah warga Poco Leok berlangsung di sebuah Hotel di Ruteng, Ibu Kota Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara timur pada 24 Oktober 2024 malam.
Langkah itu menindaklanjuti pelaporan oleh Herry Kabut, Pemimpin Redaksi Floresa dan warga Poco Leok yang sama-sama menjadi korban kekerasan pada 2 Oktober ketika warga menggelar ‘aksi jaga kampung’ untuk menyatakan penolakan terhadap proyek energi, bagian dari Proyek Strategis Nasional itu.
Empat warga Poco Leok memberi keterangan selama beberapa jam, didampingi kuasa hukum Ferdinansa Jufanlo Buba dan Yulianus Ario Jempau.
Semula, penyidik yang tiba di Ruteng pada 23 Oktober hndak melakukan pemeriksaan terhadap warga di kampung mereka di Poco Leok.
Namun, saat mereka mendatangi wilayah di Kecamatan Satar Mese itu, warga enggan memberi keterangan karena bersikap hati-hati terhadap para penyidik, menyatakan akan bersedia jika didampingi selama pemeriksaan.