Manggarai, RMMedia – Kekhawatiran sejumlah anggota DPRD kabupaten Manggarai terhadap keterlambatan Pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Kabupaten Manggarai tahun 2024 sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Kosmas Banggut dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui pembahasan KUA-PPAS tahun ini tertunda karena proses penyiapan dokumen dari pihak pemerintah.
”Itu sudah, tunda terus karena persiapan dokumen dari pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu Yoakim Jehati dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengakui pembahasan KUA-PPAS terbilang terlambat jika dibandingkan pembahasan tahun sebelumnya.
“Kami masih penyusunan pendapat akhir fraksi hari ini terkait nota perhitungan APBD 2022, dan awal Agustus dijadwalkan pembahasan KUA-PPAS tahun 2024 dimulai. Sebenarnya kalau dokumen nanti sudah dipersiapkan semua, bisa kita rampung di bulan Agustus ini. Memang kalau merujuk pada tahun sebelumnya, tahun ini sedikit terlambat. Tapi, kalau semua dokumen nanti sudah dipersiapkan oleh eksekutif maka waktunya untuk pembahasan masih cukup. Karena hitungan saya, kalau KUA -PPAS tahun anggaran 2024 bisa kami tuntaskan di bulan agustus, maka awal September hingga awal Oktober kami bisa garap KUA-PPAS Perubahan dan APBD Perubahan 2023, lalu akhir Oktober 2023 hingga awal Desember kami garap APBD Tahun anggaran 2024. Hanya, nanti sedikit terganggu saat penjaringan aspirasi oleh DPRD, harus menyesuaikan dengan waktu yang tersisa. Karena penjaringan aspirasi dilakukan luar masa siding, Kita tunggu saja di awal Agustus,” jelas Yoakim Jehati.
Dimintai tanggapan pembahasan KUA-PPAS tersebut, Ngkeros Maksimus, mantan Kepala Bappeda Manggarai Timur menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyususn KUA-PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyususnan APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, termasuk didalamnya diatur tentang penjadwalan kegiatatn mulai dari penyampaian KUA- PPAS oleh TAPD Kepada Kepala Daerah sampai penetapan APBD. Penyampaian KUA-PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah paling lambat minggu I bulan Juni dan penyampaian KUA-PPAS dari Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juni untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Waktu pembahasan KUA-PPAS kurang lebih selama 6 (enam) minggu sehingga Nota Kesepakatan ditandatangani paling lambat awal bulan Agustus. Disediakan waktu yang cukup untuk membahas KUA-PPAS dengan maksud agar Kepala Daerah dan DPRD lebih cermat dalam menganalisis dan menetapkan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah, strategi pencapaian target-target yang ditetapkan.
”Jika penyampaian dan pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tidak sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), maka beberapa dampak negatif dapat terjadi,” jelasnya.