Kupang, RMMedia – Setelah diberlakukan kepada sejumlah SMA/SMK di Kota Kupang pada 27 Februari lalu, kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita kini ikut diterapkan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, mulai Senin, (06/03).
Sebelumnya, aturan masuk sekolah khusus SMA dan SMK ini adalah pukul 05.00 Wita, namun setelah sejumlah pertimbangan dan kritikan yang menolak aturan tersebut, Pemprov NTT memundurkan jam masuk menjadi 05.30 Wita.
Kebijakan masuk pukul 05.30 pagi ini menurut Linus Lusi mengikuti kebijakan yang sebelumnya sudah diinstruksikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat beberapa pekan lalu terhadap sejumlah sekolah di Kota Kupang.
BACA JUGA : Baru Dua Hari Berlaku, Aturan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi Sudah Ramai Dikritik
Jam masuk yang disesuaikan dengan kebijakan baru tersebut mengantisipasi terjadinya permintaan atau kebutuhan mendesak dari pihak sekolah yang sudah menjalankan kebijakan masuk subuh.
“Jangan sampai saat pihak sekolah menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, justru kantor dinas belum buka karena belum ada yang datang,” ujar Linus Lusi.
Meski masuk lebih awal, pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT justru tetap pulang pukul 16.00 Wita atau jam 4 sore, mengikuti aturan sebelumnya.
Kepala Disdikbud tersebut mengaku, meski masuk subuh dan pulang sore, pegawai di dinas yang dipimpinnya tersebut tidak mempermasalahkan hal tersebut. Hal ini terlihat dari tingkat kehadiran pada hari pertama kebijakan masuk subuh diterapkan. Angkanya mencapai 99 persen.