Kedua, menentukan kemungkinan kebenaran laporan, yaitu: menentukan apa yang dinamakan fumus delicti, yaitu dasar yang cukup, baik dalam hukum (in iure) maupun dalam kenyataan (de facto).
Dari hasil penyelidikan awal itu dapat dinilai apakah suatu tuduhan terhadap seorang imam memiliki keserupaan atau kemiripan dengan kebenaran.
Penyelidikan Awal Bukan Proses Pidana
Ada sekelompok orang yang secara emosional menyampaikan saran agar imam tersebut segera dihukum.
Saran demikian, belum waktunya untuk diajukan. Masih jauh karena penyelidikan awal saja belum selesai, dan baru akan dimulai.
Lagi pula, penyelidikan awal itu bukanlah pengadilan terhadap imam yang dilaporkan itu. Jangan berharap, dari penyelidikan awal ini akan segera didapatkan kepastian moral bahwa peristiwa pidana yang dilaporkan benar terjadi.
Kepastian moral mengenai bersalah (constat), tidak bersalah atau bebas (constat de non) atau ditolak (non constat) seorang imam yang didakwa melakukan tindak pidana, adanya dalam proses pidana, yang belum dilakukan Keuskupan Ruteng saat ini.