Oleh Edi Danggur
Ruang publik Keuskupan Ruteng saat ini sedang riuh. Seorang imam diduga melakukan perbuatan tercela dengan seorang umat di sebuah paroki yang dia pimpin.
Saat ini Keuskupan Ruteng baru menerima laporan tentang kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh imam tersebut.
Laporan ini disebut notitia de delicto, yaitu informasi tentang tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh seorang imam. Laporan itu telah disampaikan pelapor maupun terlapor.
Berdasarkan notitia de delicto tersebut, Keuskupan Ruteng berjanji untuk melakukan penyelidikan awal atau investigasi awal atau investigatio praevia (Vide butir 2 Press Release tanggal 30 April 2024).
Tulisan ini hendak mengupas dua hal. Pertama, mengenai fungsi penyelidikan awal itu. Kedua, penyelidikan tidak dapat disamakan proses pidana.
Fungsi Penyelidikan Awal
Apa fungsi penyelidikan awal itu? Ada dua fungsi penyelidikan awal, yaitu:
Pertama, mengumpulkan data yang berguna untuk pemeriksaan lebih rinci mengenai notitia de delicto.