RUTENG, RMMEDIA – Matias Masir, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan rasa kecewanya terhadap kebijakan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, yang memecat 249 tenaga kesehatan (nakes) non-aparatur sipil negara (ASN). Masir mengajukan permintaan kepada Bupati untuk membatalkan keputusannya tersebut dan memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) bagi ratusan nakes non-ASN.
“Saya sangat kecewa terkait kebijakan Bupati Manggarai soal dirumahkan anak nakes non-ASN tanggal 1 April 2024 sejumlah 249 orang,” kata Matias, Senin (15/4/2024).
Masir menegaskan bahwa kontribusi para nakes dalam melayani masyarakat Manggarai selama pandemi COVID-19 sangat besar. Mereka berkorban waktu dan tenaga, bahkan menghadapi risiko sakit karena menjaga kesehatan masyarakat secara langsung.
“Kita ketahui bersama bahwa jasa nakes untuk rakyat Manggarai ini sangat luar biasa khusus saat ketimpa pandemi COVID-19. Bagaimana hiruk pikuk saat situasi pandemi, siang dan malam mereka tidak tidur bahkan mereka sampai jadi korban kena sakit karena jaga 24 jam,” ujar Matias.