Nasional, RMMedia – Kasus Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua, kembali menciptakan kehebohan di kalangan publik, pasalnya orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut ketahuan meminta uang operasional sebesar Rp1 triliun setiap tahun dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Lukas meminta dana operasional sebesar Rp1 triliun setiap tahun sejak tahun 2019 hingga 2022. Sekitar sepertiganya diklaim untuk keperluan makan dan minum,” demikian Alexander Marwata mengatakan di Jakarta pada hari Selasa, 27 Juni 2023.
Jika dihitung secara keseluruhan, Lukas menghabiskan sekitar Rp333,3 miliar per tahun hanya untuk makan dan minum. Dalam sehari, dia bisa menghabiskan dana sekitar Rp1 miliar untuk memenuhi kebutuhan perutnya.
BACA JUGA: Bantah Minta Uang dan Senjata, KKB Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Sebagai Negosiasi Politik
Awalnya, KPK menemukan laporan pertanggungjawaban atas pembelian makanan dan minuman yang dilakukan oleh Lukas. Namun, restoran yang dikunjungi oleh lembaga anti-rasuah tersebut membantah adanya pembelian makanan tersebut.
“Restoran yang bersangkutan tidak mengakui bahwa kuitansi-kuitansi tersebut diterbitkan oleh mereka,” ujar Alexander Marwata.
Lukas menciptakan cara agar pengeluaran sebesar Rp1 triliun untuk operasional gubernur itu terlihat legal. Dia membuat sebuah peraturan khusus yang memungkinkan uang tersebut dapat dicairkan.
“Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga penggunaan dana tersebut terlihat tersembunyi,” kata Asep Guntur, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 27 Juni 2023.
Peraturan ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dapat melihat adanya penyelewengan dana, karena semua pengeluaran sesuai dengan aturan yang telah dibuat.
“Ketika dicek, Kementerian Dalam Negeri tidak dapat melihat karena telah tersembunyi dengan cara tersebut,” ujar Asep.