Nasional, RMMedia – Tidak lama setelah Presiden memerintahkan pemberantasan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) besar-besaran pada Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (30/05) lalu, kepolisian bergerak masif untuk melacak sindikat perdagangan orang di sejumlah wilayah.
Terbaru, Polres Bogor berhasil membongkar tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Rancabungur. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Sigiro menyatakan mereka telah mengidentifikasi 61 orang menjadi korban dalam kasus tersebut.
AKBP Iman Imanuddin selaku Kapolres Bogor saat konferensi pers pasca penangkapan tersebut mengungkapkan para tersangka melakukan perekrutan calon TKI ilegal melalui iklan di media sosial.
Para tersangka mengiming-imingi calon TKI dengan sejumlah pekerjaan seperti cleaning service dan asisten rumah tangga di Malaysia. Para korban diiming-imingi penghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta dan dijanjikan akan menjadi pekerja migran yang legal. Mereka lalu diberangkatkan ke luar negeri tanpa menggunakan dokumen yang sah sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang.
Kepolisian Resort Bogor telah menetapkan empat tersangka dalam praktik TPPO tersebut, yaitu LS, AK, RA, dan S. Selain empat tersangka tersebut, Polres Bogor juga telah menetapkan enam orang lain sebagai DPO.