Nasional, RM Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap 16 nama pihak yang terlibat dalam kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai mencapai Rp 349 triliun. Dalam 16 nama tersebut, terdapat sembilan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi bahwa tidak semua dari 16 nama yang diungkap oleh KPK merupakan pegawai Kementerian Keuangan. Hanya sembilan orang di antaranya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan, sedangkan sisanya terdiri dari mantan anggota DPR, konsultan pajak, dan pegawai swasta.
Dari sembilan nama pegawai Kementerian Keuangan tersebut, kasus terbaru melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK dan dalam proses pemecatan dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Andhi diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Prastowo juga menyebutkan bahwa dari delapan pegawai Kementerian Keuangan lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut, merupakan kasus yang sudah lama terjadi antara tahun 2004 hingga 2019. Hal ini sesuai dengan klarifikasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya yang menyatakan bahwa daftar yang diungkap oleh KPK sebenarnya merupakan kasus-kasus lama.
“Dari sembilan orang tersebut, lima di antaranya telah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka, dan satu orang sebagai saksi,” kata Prastowo dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (9/6).
Kementerian Keuangan telah mencopot Andhi Pramono dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi.