Nasional, RMMedia – Tiga kasus pelanggaran hukum yang melibatkan pegawai KPK kini terungkap di masyarakat. Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, mengaku tidak terkejut dengan kondisi KPK saat ini.
Novel mengungkapkan bahwa kekacauan dalam tubuh KPK telah dia prediksi sejak tahun 2019. Prediksinya berhubungan dengan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara dan berdampak pada hilangnya independensi KPK.
“Kami sudah memprediksi kondisi saat ini sejak tahun 2019, ketika independensi pegawai KPK terganggu dengan status sebagai ASN dan dengan penunjukan pimpinan KPK yang bermasalah,” ujar Novel saat dihubungi pada Rabu (28/6/2023).
Novel juga menilai bahwa kurangnya contoh kepemimpinan yang baik dari era Firli Bahuri dan lainnya berdampak pada sikap pegawai KPK. Dia menyatakan bahwa masalah tersebut diperparah oleh kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan terhadap KPK.
BACA JUGA: Kasus Asusila di Rutan KPK Terbongkar, Pemicunya Dugaan Pungli dan Sanksi Etik
“Kondisi ini kemudian menular atau ditiru oleh pegawai lainnya yang merasa mendapatkan kebebasan karena persepsi yang lemah atau permisif dari Dewas terhadap pelanggaran. Akibatnya, kita melihat kondisi saat ini sebagai akumulasi dari masalah-masalah tersebut di atas,” tambah Novel.
Dalam tiga kasus pelanggaran hukum yang melibatkan pegawai KPK, Novel menyatakan bahwa upaya transparansi dari KPK minim. Menurutnya, KPK baru mengumumkan kasus tersebut ketika telah menarik perhatian publik.
“Kita harus menyadari bahwa ketiga kasus ini diketahui oleh publik karena ada pihak luar yang melaporkannya. KPK justru terkesan menutup-nutupi dan ternyata cenderung permisif dengan tidak memberikan sanksi berat dan tidak melaporkan tindakan pidana yang terjadi, meskipun sebenarnya tindakan tersebut melanggar hukum,” jelas Novel.
Dia menambahkan bahwa jika tidak ada perbaikan menyeluruh yang dilakukan di KPK, hal itu akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.
“Saya khawatir jika hal ini dibiarkan terus-menerus, sikap permisif Dewas tidak diperbaiki, dan tidak ada penanganan yang tuntas terhadap pelanggaran atau bahkan kejahatan korupsi yang terjadi di internal KPK, maka hal ini akan berpengaruh pada upaya pemberantasan korupsi secara umum, dan akibatnya akan menurunkan IPK Indonesia secara drastis. Hal ini akan berdampak pada ekonomi dan investasi di Indonesia,” tandas Novel.