Nasional, RMMedia – Setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Februari lalu untuk Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 resmi beroperasi kembali.
Namun hal pertama yang harus dilakukan Bumiputera sesuai RPK adalah pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim polis yang masih tertunda. OJK sebelumnya sudah menawarkan dua opsi bagi perusahaan yang sebelumnya sudah ‘dimatikan’ itu. Salah satunya adalah dengan mengubah status AJBB menjadi PT agar mendapatkan dana dari investor demi membayar klaim polis.
AJB Bumiputera 1912 telah melakukan pembayaran polis tertunda yang pertama pada Senin, (06/03) yang lalu. Pada pembayaran pertama, Bumiputera 1912 berhasil membayarkan klaim tertunda sebesar Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan.
BACA JUGA : Natalius Pigai Sebut Kasus Kemenkeu Jadi Potret Buram Kepemimpinan Jokowi
Pembayaran kedua dilakukan Senin, 13 Maret 2023. Untuk melakukan klaim, ada sejumlah syarat yang harus disiapkan oleh nasabah untuk mendapatkan klaim polis tersebut.
Juru bicara Rapat Umum Anggota dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, Bagus Irawan mengatakan nasabah harus menandatangani surat persetujuan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) terlebih dulu. Bumiputera diketahui menerapkan kebijakan PNM atau pemotongan hingga 50 persen sesuai RPK.
Nasabah juga diwajibkan membawa berkas pendukung, yaitu fotocopy KTP dan Kartu Keluarga, materai 10 ribu rupiah, dan surat persetujuan PNM. Berkas tersebut dapat diantarkan ke kantor cabang setempat.