Tidak Masukkan Memori Banding
Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan bernomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PT Kpg, menyinggung soal pengacara terdakwa yang tidak memasukkan berkas memori banding terhadap putusan Pengadilan Pertama.
Karenanya, Hakim tidak mengetahui keberatan terdakwa terhadap putusan tersebut.
“Menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan memori banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi keberatan-keberatan terdakwa terhadap putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut,” ungkap hakim sebagaimana ditulis dalam dokumen putusan bernomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PT Kpg.

Terhadap hal tersebut, keluarga Terdakwa merasa kaget sebab sebelumnya keluarga sudah menyampaikan permohonan kepada pengacara agar melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.
Selain keluarga, warganet dalam diskusi dibeberapa group whatsapp mempertanyakan sikap dan alasan PH yang tidak melakukan upaya tersebut.
Sebagian dari mereka menilai PH tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara.
Akibat dari kelalaian ini, hakim pada pengadilan Tinggi memutuskan perkara tersebut hanya berdasarkan bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
YOUTUBE: jual tanah ke Pemda Masa Pendemo pertanyakan alasan pemilik tanah dipenjara.
READ: Terpidana Gregorius Dipenjara 4 Tahun, Hakim Pengadilan Tinggi Singgung Penasehat Hukum Yang Tidak Ajukan Banding