Manggarai Timur, RMMedia – Terpidana kasus Terminal Kembur oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang divonis 4 tahun lebih tinggi dari keputusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Vonis tersebut didapatkan terpidana Gregorius setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap Putusan bernomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PNKpg, di mana terpidana dipenjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200,000,000.
Namun, ada hal menarik terungkap dalam dokumen putusan tersebut, di mana hakim pengadilan tinggi menyinggung soal penasehat hukum terpidana yang tidak mengajukan memori banding.
Dalam salinan putusan tersebut, hakim mengungkapkan bahwa dengan tidak diajukannya memori banding, mereka tidak mengetahui keberatan terdakwa terhadap putusan tersebut.
“Menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan memori banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi keberatan-keberatan terdakwa terhadap putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut,” ungkap hakim sebagaimana ditulis dalam dokumen putusan bernomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PT Kpg.
Tidak diajukannya memori banding oleh Pengacara terdakwa, membuat pihak keluarga kaget, sebab sebelumnya mereka sudah meminta pengacara untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi.
“Pihak keluarga kaget dan sudah diminta oleh keluarga Mekas Gregorius untuk masukkan memori banding, namun entah kenapa PH tidak mengajukan banding,” ungkap Jefri Moa, adik kandung Aristo Moa, terdakwa lain pada kasus yang sama kepada RMMedia melalui pesan WhatsApp. Hingga kini, pihak keluarga belum mengetahui alasan pengacara tidak mengajukan banding.