Manggarai, RMMedia – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang telah mengeluarkan putusan terhadap memori banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang bernomor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PNKpg
Dalam amar putusan tertanggal 30 Mei 2023 tersebut, hakim Pengadilan Tinggi (PT) menerima permintaan banding dari penuntut umun dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 29 Maret 2023.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 29 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut” demikian bunyi amar putusan bernomor 10 /Pid.Sus-TPK/2023/PT Kpg tersebut.
Selanjutnya, Hakim yang diketua oleh Robert, S.H., M.Hum dalam putusan selanjutnya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terpidana selama 4 tahun dan pidana denda sebesar IDR 200,000,000
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan” bunyi point ke 2 amar putusan tersebut.
Selain itu, Terpidana juga dijatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar IDR.402.245.455,00 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.402.245.455,00 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)” lanjut putusan tersebut
Sebelumnya, hakim pada pengadilan Negeri (PN) Tipikor kupang memvonis terpidana gregorius bersalah dalam kasus terminal kembur.
Gregorius dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan serta denda sejumlah IDR 200,000,000
Hakim menilai Terdakwa GREGORIUS JERAMU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair
Berikut beberapa amar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT), Kupang yang dikutip kembali RMmedia pada Rabu, (7/6/2023) dari dokumen putusan sebagaimana yang dipublikasikan melalui website putusan.mahkamahagung.go.id
Mengadili :