“ Jika serangkaian acara penjemputan dan syukuran itu memakan anggaran daerah yang besar, sementara pada saat yang bersamaan ada warga masyarakat Manggarai yang tidak bisa makan, tidak bisa sekolah, tidak bisa ke rumah sakit maka memang sebaiknya kemarin dipertimbangkan secara matang” ujarnya
Namun, secara adat dan budaya Manggarai, lanjut Bosco, memang perlu dan tetap dilakukan sebagai sebuah ‘tanda penerimaan’ seorang pemimpin, yang dalam tugas dan kewajibannya menjalankan fungsi toing (menasehati) , teing (memberi) , titong (membimbing) , tatong, takung (mempersembahkan), toming (meneladani) dan tinu (merawat)’
Jika merujuk pada fungsi kepemimpinan dalam tradisi Manggarai,memang Konteks Penjemputan dan syukuran itu, sangat tidak sesuai dengan kearifan lokal dalam bentuk Toming.
Pemda Manggarai sendiri, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait acara tersebut. Melalui Seretaris Daerah (Sekda), Fansi Jahang, mengatakan serangkaian acara penjemputan dan misa Syukur tidak menghabiskan banyak anggaran.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah demi program-program yang lebih prorakyat.