Manggarai, RMMedia – Di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap kerja penegakan hukum Kejaksaan Negeri Manggarai, lembaga tersebut kembali menjadi sorotan dengan isu dugaan penipuan oleh salah satu anggotanya.
Kasus bermula, ketika seorang ibu bernama Emiliana Helni mengaku bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Paulus Budiman.
Paulus Budiman sendiri belakangan disebut-sebut sebagai seorang kontraktor yang merupakan rekan oknum jaksa bernama Wisnu.
Menurut Ibu Emilia, pada bulan April melalui pesan dan panggilan suara WhatsApp, Jaksa Wisnu memperkenalkan Paulus kepada dirinya untuk meminjamkan uang sebesar Rp 20,000,000
“Di bulan April 2023 yang lalu, saya dikontak lewat WhatsApp oleh pak Wisnu, oknum jaksa untuk meminjamkan uang sebesar 20 Juta kepada temannya yang bernama Paulus budiman” ungkap Erni kepada wartawan di kediamannya di Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Ia menceritakan, Jaksa Wisnu mengirimkannya pesan berturut –turut pada tanggal 12 dan 13 April 2023, yang mana isinya selain memperkenalkan sahabat dekatnya juga meminta dirinya (korban Emi) untuk memberikan arahan terbaik terkait prosedur serta aturan peminjman.
“Pagi ma, Besok Budirman akan menemui mama. Ma, mohon dibantu teman saya ini” bunyi pesan dari oknum jaksa kepada Ibu Emi, sebagaiman yang terekam dalam layar ponsel yang ditunjukan ibu Emi kepada wartawan pada selasa (18/7)
Atas Permintaan tersebut, Emilia mengirimkan uang senilai Rp 20 juta yang proses pencairannya dalam dua tahap, yakni pada tanggal 16 April 2023, sebesar Rp 8,500,000 dan yang kedua pada tanggal 18 April 2023 sebesar Rp 11,500,000
Adapun dalam perjanjiannya, pinjaman tersebut harus dikembalikan paling lambat tanggal 16 juli 2023, dan pinjman tersebut pun tanpa bunga.