Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah adanya proses perdamaian pada 11 Februari 2025, yang melibatkan tersangka, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Rumah Restorative Justice Kantor Kepala Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Pendekatan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan keluarga antara tersangka dan korban.
Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Sebagaimana dalam pertimbangan pihak Kejaksaan dalam keputusannya penghentian penuntutan dalam perkara ini mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000,-.
- Perdamaian antara korban dan tersangka dilakukan secara sukarela dan tanpa syarat.
- Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (korban adalah paman tersangka).
- Hubungan antara tersangka dan korban telah pulih serta tidak ada dendam.
Kejati NTT: Mendorong Keadilan Restoratif yang Humanis
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menciptakan penyelesaian konflik hukum yang lebih damai.