Nasional, RMMedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita tiga bidang aset tanah seluas 11,7 hektar yang dimiliki oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate.
Penyitaan ini dilakukan terkait dengan ditetapkannya Johnny sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2020-2022.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 ha yang dimiliki oleh tersangka JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan pada hari Kamis (08/06).
Ketut menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada hari Rabu (07/06) antara pukul 10.00 hingga 17.00 Wita. Lokasi tanah yang disita berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia menambahkan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.