“Saya mengharapkan warga lebih bijak dalam mencerna informasi yang sudah beredar. Saya berharap warga tetap solid menjaga keharmonisan” lanjutnya
Gaspar sendiri mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik berdasarkan surat panggilan polisi nomor SKET/14/1/2025/SPKT/Polres Manggarai Timur/Polda NTT pada selasa 28 Januari 2025.
Sebelumnya, warga dari Desa Leong mengadukan Gaspar ke polisi atas penggusuran lahan milik mereka, pada tanggal 23 dan 27 Januari 2025.
Sebagaimana dalam laporan media ini, penggusuran tersebut dilakukan untuk membuka akses jalan tani yang berlokasi di lahan ulayat Lingko Ras sampai Lingko Bahang, bagian utara kampung Rejo, berjarak tiga kilometer.
Penggusuran tersebut menyebabkan tanaman kopi, cengkeh milik warga atas lahan tersebut ikut tergusur.
Warga pemilik lahan mengklaim tidak ada kesepakatan dengan Pemerintah desa maupun pihak otoritas lain yang memiliki kepentingan atas proyek tersebut.
Warga yang menjadi korban, Stefanus Hasim, tak kuasa menahan kesedihan melihat tanaman kopinya ikut hancur. Bersama warga lain yang juga merupakan korban menuntut pertanggungjawaban kepala desa atas kerugian atas proyek tersebut.