Nasional, RMMedia – 27 Maret 2023 lalu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut berisi keluhan yang menyebut ada lebih dari Rp300 miliar yang belum dibayarkan kepada rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 Januari 2022, sesuai dengan instruksi Permendag nomor 3 tahun 2022.
Pada saat itu terjadi kenaikan harga minyak goreng, dan pemerintah membuat program minyak goreng curah kemasan sederhana di era Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
“Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp300 miliar dari peritel jejaring dan lokal di seluruh wilayah Indonesia,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey dalam keterangan tertulis, Jumat (14/04).
Roy mengatakan, sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Padahal, Aprindo terus melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kementerian Perdagangan, Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS), Kantor Sekretariat Presiden, hingga menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
BACA JUGA: Penyebab Pemerintah Belum Membayar Utang Minyak Goreng Murah
“Sampai saat ini upaya kami ini belum menghasilkan informasi atas proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng,” kata Roy.
Aprindo berharap agar Jokowi dapat memberikan solusi atas masalah pembayaran ini. Roy mengatakan, pembayaran rafaksi minyak goreng yang macet selama lebih dari satu tahun ini akan sangat berarti bagi para peritel.
Aprindo sedang mencari beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah pembayaran ini, salah satunya adalah menghentikan pemasokan minyak goreng dari produsen ke ritel-ritel.
“Dalam waktu dekat, opsi tersebut di antaranya adalah menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng,” kata Roy.