Ruteng, RMMedia – Tim hukum Paslon Maksimus dan Ronald (MARON), calon bupati dan wakil bupati Manggarai nomor urut 1, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Ruteng hari ini, Senin (11/11). Permohonan ini diajukan atas dasar dugaan pelanggaran hukum terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polres Ruteng terhadap Paslon MARON, atas tuduhan kampanye hitam dalam Pilkada Manggarai 2024-2029.
Menurut Tim Hukum MARON, permohonan praperadilan tersebut didasarkan pada berbagai peraturan hukum, di antaranya Pasal 77-83 KUHAP yang mengatur tentang praperadilan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memberikan dasar bagi pengadilan untuk memeriksa keabsahan penetapan tersangka. Tim hukum juga mengacu pada sejumlah aturan teknis lainnya yang dianggap relevan dalam memeriksa keabsahan penetapan tersangka.
Alasan Praperadilan: Pelanggaran Hukum Acara Pidana
Tim hukum MARON menyampaikan beberapa alasan hukum yang menjadi dasar praperadilan. Pertama, mereka menilai bahwa penyidik melanggar hukum acara pidana karena proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seorang calon tersangka seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan mengajukan bukti-bukti yang meringankan, termasuk saksi ahli. Dalam kasus ini, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan statusnya, yang menurut Tim Hukum MARON, melanggar hak asasi dan prinsip transparansi penyidikan.