Pada saat sidang, hakim akan memeriksa apakah permohonan yang diajukan oleh pemohon sudah sesuai dengan jangka waktu menurut UU atau tidak,bila faktanya tidak ya permohonan tersebut tidak sesuai perintah UU 10 /2016
Hal lain menurut Paskalis adalah soal legal standing /kedudukan hukum dari Pemohon terkait Presentasi selisih suara antara paslon 1 dan 2.
Paskalis mengatakan, hal itu sudah diatur pada pasal 158 huruf 2 b UU No. 10/2016 yaitu:
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
Sementara selisih suara antara paslon 1 dan 2 adalah 1,8%. karenanya, mengacu pada hal tersebut, aturan UU harus ditaati oleh setiap orang, termasuk oleh pemohon dan temohon serta Pihak terkait.