Kupang, RMMedia – Putusan banding yang diajukan oleh PH terdakwa BAM, Makarius Paskalis Baut, S.H dan Rano S Ceme, S.H telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada 15 Juni 2023.
Menurut Hakim Anggota 2, BAM tidak bersalah dan harus dibebaskan dari tahanan. Pertimbangan ini disepakati oleh Hakim Ansyori, S.H, M.H, sebagai Hakim Anggota II, yang mengklarifikasi bahwa tanah yang dijual oleh Gregorius Jeramu tidak termasuk kawasan hutan negara atau milik instansi tertentu sebagaimana didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi di Kementerian Pertanian
Terhadap pertimbangan tersebut, Paskalis, mengapresiasi integritas Hakim Ansyori dalam menegakkan keadilan berdasarkan fakta persidangan yang jujur. Dia menyoroti keberanian Hakim Ansyori yang tidak takut membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi jika fakta persidangan menunjukkan ketidaksalahan. Paskalis juga menekankan pentingnya menggunakan wewenang dengan penuh tanggung jawab di dunia ini.
Namun demikian, Paskalis tetap mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang berpendapat bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan fakta persidangan. Paskalis menjelaskan bahwa BAM hanya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dan tidak bertanggung jawab atas tindakan orang lain. Dia mengkritik keputusan PN Tipikor Kupang yang tidak memiliki dasar fakta bahwa tanah yang dijual oleh Gregorius adalah milik negara atau pihak lain.