Manggarai Barat, RMMedia – Pasangan Bupati dan wakil Bupati dengan perolehan suara terbanyak nomor urut dua, Edistasius Endi -Yulianus Weng (Edi-Weng), optimis Mahkamah konstitusi (MK) bakal menolak gugatan yang diajukan Pasangan nomor urut satu, Mario Y Pranda -Richard Tata Sontani (Mario-Richard).
Keyakinan tersebut didasari dan diperkuat melalui Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 2016 dan Peraturan MK No.3 tahun 2024.
Demikian, Makarius Paskalis Baut. S.H, Kuasa Hukum Paslon Edi-Weng, dalam rilis yang diterima Radio Manggarai, Kamis, (9/1/2025)
Dijelaskan Paskalis, walaupun dalam isi permohonan tersebut, pihak yang tergugat dalam sengketa adalah KPUD Manggarai Barat, namun tentu ada kepentingan hukum dari paslon 02 untuk ikut menjadi pihak dalam sengeketa, yakni sebagai pihak Terkait
Berdasarkan hal tersebut, Paskalis memberikan pandangan hukum yang mendasari penolakan atas gugatan tersebut.
Dengan berpijak pada UU No. 10 tahun 2016 dan juga, Pasal 7 ayat 3 peraturan MK NO. 3 tahun 2024 Yaitu : menurut pasal 157 ayat 4 dan 5 UU No. 10 /2016