Sebagai upaya penerapan akuntabilitas dan transparansi publik dalam pelayanan. Perumda Air Minum Tirta Komodo melakukan penandatanganan MOU (memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Negeri Manggarai di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Spring Hill & Resto Ruteng, (Rabu,20/9/2023).
Hadir pada kegiatan tersebut,Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut,SH., Sekretaris Daerah Jahang Fansy Aldus, Kepala Kajari Manggarai Bayu Sugiri, S.H, M.H.,beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Direktur Perumda Air Minum Tirta Komodo Marselus Sudirman, S.H beserta jajaran Kabag dan Kasubag.
Upaya mencapai transparansi dan akuntabilitas tidak dapat ditawar.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Komodo, Marselus Sudirman, S.H. dalam sambutanya menyampaikan,”Upaya mencapai transparasi dan akuntabilitas perusahaan maupun instasi, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hal tersebut sudah menjadi sebuah keharusan. Karena itu kita terus membangun komunikasi dengan usur-usur penting yang ada di daerah ini. Salah satunya adalah kejaksaan Negeri Manggarai. Kejaksaan Negeri Manggarai dan Perumda Tirta Komodo hadir dengan tupoksinya masing – masing. Karena itu kami berkomunikasi dengan Kajari Manggarai untuk membangun sebuah kerjasama dalam bentuk MOU. Sebagai pioner dari akuntabilitas dan transparasi itu, kita harus ada bersama dalam upaya untuk memajukan Perumda Tirta Komodo.”
Kerjasama dalam aspek keperdataan dan tata usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, S.H, M.H.,dalam kesempatan tersebut menjelaskan, subjek Hukum pihak yang dapat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara adalah; pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN, BUMD dan Badan Hukum lainya yang bersumber dari keuangan Negara. Dasar tersebut tertuang dalam pasal 34 UU.No.11 tahun 2021 Tentang Kejaksaan. Perubahan atas UU No.16 tahun 2004. Secara teknis, kegiatan pertimbangan hukum diatur juga dalam Peraturan Jaksa Agung nomor 7 tahun 2021. Dan salah satu yang termuat dalam Instruksi Presiden tentang percepatan pelaksanaan proyek Strategis Nasional atau proyek-proyek yang dilaksanakan di pemerintahan daerah, yang dianggap penting, mendesak untuk kebutuhan umum dan kemanfaatan umum.
Kejaksaan tidak memberikan pertimbangan hukum dalam konteks rana fisik,teknis,dan keuangan.
“Kalau kita bicara tentang bagaimana sinergisitas kejaksaan dalam pembangunan, kita bicara tentang upaya prefentif, upaya pemberian pertimbangan hukum pada pemerintah daerah,pemerintah pusat,termasuk BUMN dan BUMD. Tujuannya agar kegiatan tersebut atau yang termasuk di antaranya pengelolaan keuangan daerah, keuangan negara, tentu sesuai dengan rule-nya. Saya harus sampaikan bahwa dalam konteks ini,kejaksaan tidak memberikan pertimbangan hukum, terutama legal assistensi dalam konteks rana fisik,teknis, dan keuangan. Kita hanya memberikan advice kepada pemerintah daerah ataupun badan usaha milik daerah dalam konteks memberikan pertimbangan hukum. Misalkan terjadi sengketa Keperdataan atau dalam Pengadaan barang dan jasa yang terkait kontraktual,itu yang kita berikan pertimbangan hukum.” Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri,S.H,M.H.