Manggarai, RMMedia – Pernyataan calon bupati Manggarai, Maksi Ngkeros, yang mengajak warga Rampasasa untuk tidak memilih Hery Nabit, calon bupati nomor urut dua, “karena telah menghancurkan Manggarai,”. Pengamat hukum, Edi Hardum menegaskan bahwa hal tersebut bukan kategori kampanye hitam melainkan kampanye negatif yang sah secara hukum. Pengamat hukum, Edi Hardum, menegaskan bahwa ajakan Maksi Ngkeros dapat dipandang sebagai kritik yang berbasis fakta.
Dalam keterangan pers pada Jumat, 25 Oktober 2024. Edi menjelaskan bahwa istilah “menghancurkan Manggarai” harus dimaknai secara konotatif atau asosiatif, mengingat beberapa kebijakan Hery Nabit yang dianggap merugikan masyarakat. Salah satunya adalah dugaan pembangkangan Hery terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan pengembalian jabatan ASN yang dipecat. Termasuk kasus manipulasi dalam perekrutan aparat desa di Kecamatan Reok Barat.
Edi juga menyoroti UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak secara eksplisit melarang kampanye negatif, asalkan tidak berisi hoaks atau isu SARA. Sementara kampanye negatif justru berperan dalam membantu pemilih membuat keputusan berdasarkan kelemahan dan kesalahan calon lain. Ia juga meminta Polres Manggarai untuk menghentikan penyidikan atas kasus tersebut agar tidak terkesan berpihak pada pasangan tertentu.