Kupang, RMMedia – Peristiwa kekerasan yang menimpa Jurnalis Floresa, Herry Kabut dalam aksi menolak Pembangunan geothermal di Poco Leok memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang dalam mengumpulkan bukti, media Floresa bersama Kuasa Hukum melaporkan Aparat Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT
Pelaporan resmi dilakukan di Kupang, pada Jumat, (11/10/2024) terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Herry Kabut oleh aparat keamanan di Polres Manggarai dan oknum jurnalis TJ
Dalam release media, yang diterima Radio Manggarai pada Sabtu, (12/10/2024), Media Floresa membuat laporan di dua Sentra pelayanan yakni untuk tindak pidana umum di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT], juga yang berhubungan dengan etik di Bagian Profesi dan Pengamanan [Propam].
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, aksi penolakan warga di Poco Leok pada 2 Oktober 2024 berujung bentrok antara warga dan aparat kepolisian. Kedua pihak terlibat dalam aksi saling dorong.
Jurnalis Floresa yang meliput aksi tersebut dilaporkan mendapat kekerasan dari beberapa oknum kepolisian.