Merujuk Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Atas dasar itu, desa persiapan Lumut Utara harus memiliki kepastian batas-batas atas wilayahnya.
Setidaknya, tiga wilayah desa yang berbatasan langsung, yakni sebelah timur perbatasan dengan Desa Pong Narang. Sedangkan sebelah selatan dan barat perbatasan dengan Desa Wae Buka, Desa Lumut.
Kemudian dari hasil pengukuran, diketahui titik-titik yang menjadi lokasi tapal perbatasan yakni antara Desa Lumut dengan Desa Pong Narang titiknya berlokasi di Nampar Lui-Wae Kode.
Antara Desa Lumut dan Desa Wae Buka, titiknya berlokasi di Wae Kode-lingko Nadar-Bea Sano- Wae Ncuring-Jongging-lingko kaweng- paku- Bonggong-kalat-Ndokong-Teti Asu.
Usai kegiatan tersebut, Kades Tarsi, tak menampik rasa gembiranya. Dia menjelaskan bahwa penentuan batas wilayah Desa Lumut Utara bertujuan untuk memvalidasi peta desa yang sesungguhnya, sehingga lahir profil desa dengan data yang akurat.