“Mohon maaf, permintaan Bapak kami tolak, sebab berita ini sudah menjadi isu publik sehingga kami dengan sadar meneruskan berita tersebut,” demikian bunyi pesan penolakan RM.
Wakil Bupati Manggarai Diduga Langgar Aturan Pemilu
Diketahui, sebelumnya sebagaimana dalam pemberitaan beberapa media online, Wakil Bupati Manggarai, Heri Ngabut diduga terlibat dalam pelanggaran pidana pemilu. Hal tersebut diketahui melalui temuan Panwascam Kecamatan Langke Rembong, yang mendapatkan Heribertus menggunakan kendaraan dinas saat menghadiri kampanye Partai Golkar di Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Apa yang dilakukan Wakil Bupati Mangarai, Heri Ngabut justru melanggar Ketentuan Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa pejabat seperti bupati dan wakil bupati yang ingin melakukan kampanye harus mengajukan izin cuti kepada gubernur dan menteri terkait, serta menyertakan jadwal dan tempat kampanye paling lambat 12 hari kerja sebelumnya.