Manggarai Timur, RMMedia – Kantor Dinas PUPR Manggarai Timur pada Senin (24/07) didatangi tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai. Kedatangan mereka (penyidik) dalam rangka menggeledah dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dinas tersebut
Terhadap penggeledahan tersebut, pada saat penggeladahan berlangsung, seorang staf (diduga kepala bagian) di dinas tersebut enggan memberikan komentar, ketika wartawan mencegatnya. Dirinya terkesan menghindar dari wartawan dengan melangkahkan kakinya lebih cepat menuju ruangan kantornya
“Tidak ada komentar,” ujarnya singkat sambil berjalan menuju ruangan kantornya.
Selanjutnya, beberapa kali melalui sambungan telepon, Radio Manggarai coba menghubungi kepala Dinas PUPR Manggarai Timur, Yos Marto. Namun, nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Selain melalui sambungan telepon, Radio Manggarai juga coba mengirimkan pesan melalui layanan Whatsapp, namun pesan yang dikirim hanya ternotifikasi centang satu.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, melalui kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Ariz Rizky Ramadhon, SH kepada wartawan menerangkan bahwa penggeladahan tersebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi pembangunan air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,7 miliar.
BACA JUGA: Andreas Hugo Parera bagikan 1709 Beasiswa program PIP di siswa di Manggarai
“Adapun penggeladahan di Dinas PUPR ini merupakan rangkaian dari dugaan tindak pidana korupsi pembangunan air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, Tahun Anggaran 2020,” ujar Rizky
Dari dokumen yang didapatkan Radio Manggarai, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai nomor: PRINT-707/N.3.17.4/FD.2/07/2023 tertanggal 20 juli 2023.
Selain itu, juga terdapat surat izin penggeledahan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor W26-U7/836/HK.01/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
Dari penggeladahan tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan 48 dokumen yang berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut. Nantinya dokumen tersebut akan disita setelah diteliti oleh jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian di Persidangan