Adapun bentuk konkret kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini di antaranya: Pemberian Bantuan Hukum Litigasi maupun Non Litigasi. Pendapat Hukum (legal opinion). Pendampingan Hukum (legal assistance), dan Audit Hukum (legal audite). Pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainnya terhadap Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Pengamanan pembangunan strategis; Pertukaran data dan/atau informasi; Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan asset. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia; dan Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui lokarya (workshop), seminar, sosialisasi, penyuluhan dan penerangan hukum. Dan Bentuk kerja sama lain yang di sepakati bersama Perumda dan Kejaksaan.
Kerja sama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada 19 Maret 2019.