Nasional, RMMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya itu. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan Jumat (16/06).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (15/06).
“Iya segera diundang untuk permintaan keterangan. Dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/06) jam 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali melalui keterangan tertulis.
Sejumlah laporan menyebut mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersama dua pejabat tinggi di lingkungan Kementan. Dilansir dari Tempo.co, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan Syahrul dan dua pejabat tersebut sebagai tersangka pada Selasa, 13 Juni 2023.
Dua orang tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Penyelidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 16 Januari 2023, dengan sejumlah nama yang tidak disebutkan telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi tersebut.
Ali menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi. KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.
Syahrul beserta dua pejabat lainnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.