Nasional, RMMedia – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny Plate telah menyatakan siap untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus yang menjerat dirinya: korupsi proyek BTS 4G BAKTI dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kominfo.
Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara Johnny Plate, Acmad Cholidin, Senin (12/06) di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Cholidin mengatakan akan segera mengajukan permohonan menjadi justice collaborator.
“Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/06).
Menanggapi kabar tersebut, Mahfud MD yang kini menggantikan posisi Johnny Plate sebagai Plt Menkominfo RI mengatakan akan mempersilahkan Johnny mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.
“Tidak perlu persetujuan kami. Itu proses hukum,” kata Mahfud, seperti dikutip Tempo, Selasa, 13 Juni 2023. “Jadi, mau menjadi JC atau apa, ada proses dan syarat-syarat sendiri. Itu pasti dipertimbangkan Kejaksaan.”
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan agar Johnny Plate segera mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Silakan saja diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman,” kata Ketut saat dikonfirmasi soal keinginan Johnny Plate tersebut, Selasa, 13 Juni 2023, dilansir dari Tempo.