Wacana Peraturan Pemerintah
Jokowi saat ini meminta agar penyelesaian rencana tersebut dapat segera diselesaikan, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun regulasi lainnya.
“Prinsip oleh bapak presiden ini diminta terkait dengan tenaga non ASN yang mestinya tidak boleh lagi berakhir 28 November untuk diambil langkah menghindari PHK massal, menghindari pembekakan anggaran dan prinsip-prinsip ini sedang kami rumuskan. Mudah-mudahan sebelum November ini baik PP maupun regulasi yang lain akan segera kami selesaikan,” paparnya.
Tapi, kalau mengutip pertanyaan Anas (10/04) lalu, pemerintah sejatinya telah memiliki solusi atas masalah ini. Tapi pemerintah masih enggan memberikan bocorannya. Pasalnya, opsi tersebut masih terus dikaji secara mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota, dan para bupati dalam mencari solusi terbaik.
READ: Caleg Nasdem Indramayu Kecewa Dituntut Mahar Rp3,5 Miliar
YOUTUBE: PARTAI NASDEM TARGET RAIH 7 KURSI PADA PILEG 2024 DI KABUPATEN MANGGARAI