Nasional, RMMedia – Pemerintah berencana akan menghapus status tenaga honorer pada November 2023. Dengan rencana tersebut, setidaknya ada 2,3 juta pegawai honorer yang akan kehilangan pekerjaan.
Adapun penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Dengan begitu, langkah penghapusan tetap harus dilakukan sejalan dengan amanat UU.
Pemerintah hingga saat ini terus berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menemukan solusi terbaik dan menjadi jalan tengah antara pemerintah dan honorer. Sejauh ini, solusi yang diupayakan adalah menghindari Pemutusan Hubungan Kerja secara masal, maupun mencegah agar tidak terjadi pembengkakan anggaran.
“Bapak presiden perintahkan kepada kami kaji terkait beberapa kemungkinan apakah itu perankingan atau seperti yang lain,” ungkap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/06) dilansir dari CNBCIndonesia.com.
Opsi tersebut muncul setelah evaluasi tes calon aparatur sipil negara (CASN), di mana banyak honorer yang tidak lulus. Seperti formasi dosen, tingkat kelulusan hanya mencapai 31%.
Anas berpendapat, syarat tes sudah tidak relevan lagi diberlakukan. Apalagi bagi honorer yang sudah melalui masa kerja di atas 10 tahun.
“Berarti ini soal passing grade yang diajukan instansi pembina yang tinggi atau kompetensi teknis banyak yang tidak bisa mereka kerjakan,” jelasnya.