- Andhi Pramono, pegawai Bea Cukai, saat ini masih dalam proses penyidikan.
- Eddi Setiadi, mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, telah divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 565 juta melalui putusan kasasi pada tahun 2010.
- Istadi Prahastanto, mantan pegawai Bea Cukai, saat ini masih dalam proses penyidikan.
- Heru Sumarwanto, mantan pegawai Bea Cukai, saat ini masih dalam proses penyidikan.
- Yul Dirga, mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, telah divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti berupa USD 18.425, SGD 14.400, dan Rp 50 juta melalui putusan kasasi pada tahun 2021.
- Hadi Sutrisno, mantan pemeriksa pajak madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta melalui putusan banding pada tahun 2020.
- Yulmanizar, mantan pemeriksa pajak muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, saat ini berstatus sebagai saksi.
- Wawan Ridwan, mantan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, telah divonis dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 2,4 miliar melalui putusan kasasi pada tahun 2023.
- Alfred Simanjuntak, mantan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, telah divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 8,2 miliar melalui putusan kasasi pada tahun 2023.
Sementara itu, tujuh nama lain yang diungkap oleh KPK, menurut Prastowo, merupakan pihak di luar Kementerian Keuangan, termasuk satu mantan anggota DPR, dua mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, tiga konsultan pajak, dan satu pegawai swasta.
“Data yang disampaikan termasuk dalam kasus Rp 349 triliun yang telah dikirimkan oleh PPATK kepada aparat
penegak hukum, dan sebagian besar telah ditindaklanjuti baik oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan maupun KPK,” ujar Prastowo.
YOUTUBE: BINCANG SEPUTAR PEMILU BERSAMA KPU MANGGARAI (SESI I)