Nasional, RMMedia – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI nonaktif, Johnny G. Plate menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus yang kini menjerat dirinya: korupsi BTS 4G BAKTI dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kominfo.
Hal tersebut disampaikan pengacara Johnny, Achmad Cholidin di Jakarta, Senin (12/06). Dalam kesempatan tersebut, Cholidin mengatakan akan segera mengajukan permohonan menjadi justice collaborator.
“Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/06).
Menurutnya, Johnny Plate sejak awal ingin agar proses pemyidikan kasus tersebut bisa terkuak dengan lengkap. Johnny telah bersedia mengungkap kasus tersebut di persidangan. Kesediaan Johnny Plate menjadi JC ini juga senada pernyataan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh yang menginginkan agar kasus dugaan korupsi BTS ini dibuka seluas-luasnya dan terungkap siapa saja pihak yang terlibat.
“Biar kasusnya jelas. Hal itu diamini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan,” imbuhnya.
Namun, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Plate disebut hanya menyampaikan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.