Respon Pengacara Terdakwa Gregorius
RMmedia telah meminta konfirmasi dari pihak pengacara terdakwa, Fransiskus Ramli melalui pesan whatsapp, Rabu (07/06), namun yang bersangkutan membalas dengan mengirin nomor pengacara lain bernama Yeremias Odin, S.H.
Namun ketika dihubungi, yang bersangkutan juga tidak bisa dihubungi. RMMedia ahkirnya mencoba menghubungi pengacara lain dari terdakwa, yakni Mensi Anam.
Dari Mensi didapatkan informasi agar menghubungi Fransiskus Ramli sebagai koordinator Pengacara.
“Ite bisa hubungi pimpinan saya (Fransiskus Ramli),” tulis Anam melalui pesan singkatnya.
Hingga berita ini ditulis, Pengacara Terdakwa belum memberikan komentar terkait putusan tersebut.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Kupang telah mengeluarkan putusan terhadap memori banding yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang bernomor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PNKpg.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dalam amar putusan tertanggal 30 Mei 2023 tersebut, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang diketuai oleh Robert, S.H., M.Hum menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Gregorius selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200,000,000.
Berikut beberapa amar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT), Kupang sebagaimana diberitakan media ini pada edisi Rabu, (07/06).
Mengadili :