Nasional, RMMedia – Pemerintah berencana merombak sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun 2024. Rencana perubahan tersebut muncul dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPFK) Tahun 2024 yang telah diserahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke DPR, Jumat (19/05) lalu.
Alasan dilakukan reformasi sistem pensiun di Indonesia adalah karena program pensiun saat ini kurang memberikan manfaat yang memadai. Hal ini terlihat dari rendahnya rasio manfaat yang diberikan dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja atau istilah lainnya replacement ratio.
Pemerintah memperkirakan bahwa pembayaran rata-rata pensiun PNS Pusat dan daerah serta purnawirawan TNI/Polri akan meningkat sebagai akibat dari penuaan populasi penduduk, termasuk PNS.
Saat ini rata-ratanya sebesar 33% dari belanja pegawai dalam APBN, namun dalam lima tahun terakhir, tren belanja pensiun meningkat bahkan rasio belanja pensiun terhadap belanja pegawai menjadi hampir setara dengan rasio belanja pegawai aktif dan diperkirakan terus meningkat.
Dengan reformasi pensiun, pemerintah Jokowi berharap replacement ratio akan meningkat menuju minimum 40% dari penghasilan terakhir sesuai yang direkomendasikan International Labour Organization (ILO). Diiringi dengan kesinambungan fiskal yang terjaga.