Ekonomi, RMMedia – Di tengah desakan sejumlah pihak untuk merevisi aturan yang melarang impor pakaian bekas, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan pemerintah tidak akan mengubah aturan tersebut.
Hal ini dismapaikan Teten untuk menanggapi sejumlah desakan soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40/2022 yang di dalamnya melarang impor tekstil dan pakaian bekas. Salah satu desakan revisi datang dari Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII).
Selasa (06/06) lalu, HPPII bersama dengan sejumlah perwakilan pedagang pakaian bekas atau thrifting seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Dilansir Tirto.id para pedagang menilai larangan penjualan pakaian impor bekas menjadi bukti tidak berpihaknya pemerintah kepada rakyat. Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak pro pedagang pakaian impor bekas, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.
Tuntutan lainnya adalah menuntut agar pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu. Serta mengesahkan perdagangan thrifting dan berikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting.